CYBER ESPIONAGE

 


‘‘Cyber Espionage

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Sejauh ini globalisasi serta kemajuan teknologi memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif yang didapat yaitu menghemat waktu karna berhubungan dengan orang lain dari tempat yang jauh hanya dengan waktu yang sangat singkat. Dampak negatifnya adalah bahwa dalam globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi ini terdapat penyalahgunaan teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.

Era globalisasi dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru. Jaringan borderless digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang bertentangan hukum. Umumnya kejahatan yang berhubungan dengan teknologi atau cybercrime merupakan kejahatan yang menyangkut harta benda dan/atau kekayaan intelektual. Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer.

Dalam kondisi globalisasi dengan jaringan komunikasi yang bersifat borderless, dimana hubungan antar negara sudah jauh lebih mudah dari sebelumnya, suatu negara dapat mengalami permasalahan dengan negara lain yang menjadi mitra atau negara sahabatnya. Masalah yang terjadi antara negara bermacam-macam. Salah satu masalah yang sedang terjadi antar negara saat ini adalah masalah penyadapan, yaitu penyadapan intelejen Australia terhadap presiden RI dan beberapa Menteri serta terhadap beberapa negara di Asia lainnya.

Dalam prakteknya tidak akan dilakukan penjelasan mengapa intelejen Australia melakukan penyadapan, karena mencari informasi dengan mematamatai adalah sewajarnya pekerjaan dari intelejen. Yang menjadi masalah adalahspionase dilakukan dalam masa damai, bukan dalam keadaan perang.

Spionase dilakukan dengan cara menyadap handphone milik Presiden RI, kegiatan ini dipusatkan di kantor kedutaan Australia di Indonesia. Hal ini mudah diputuskan apabila subjek dan objek dari spionase ini merupakan individu atau kelompok dalam satu negara. Yang menjadi pertanyaan adalah jika kegiatan spionase yang dilakukan oleh antar negara terhadap negara dengan catatan bahwa spionase merupakan suatu cybercrime menurut negara yang menjadi objek spionase, tetapi di sisi lain spionase bukan merupakan merupakan suatu cybercrime di negara yang melakukan siponase. Dalam dunia internasional pun belum ada konvensi khusus yang mengatur spionase secara terperinci.

Namun beberapa negara anti-spionase telah mengusulkan PBB agar mengeluarkan resolusi anti spionase antar negara atau Anti-Spying Resolution dengan harapan tidak ada lagi tindakan spionase melalui cara apapun termasuk melalui penyadapan.

1.2. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah ini secara umum adalah “bagaimanakah Tahapan aktivitas forensik terhadap kasus CyberEspionage”. Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:

1. Apakah yang dimaksud dengan CyberEspionage?

2. Apakah faktor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage ?

3. Bagaimanakah metode untuk mengatasi masalah CyberEspionage?

4. Bagaimanakah cara mencegah terjadinya CyberEspionage?

5. Bagaimanakah Undang-undang yang mengatur tentang CyberEspionage?

 1.3 Tujuan Penyusunan Makalah

Adapun tujuan penyusunan makalah sebagai berikut :

1.    Mengetahui definisi CyberEspionage

2.    Mengetahui faktor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage

3.    Mengetahui metode untuk mengatasi masalah CyberEspionage

4.    Mengetahui cara mencegah terjadinya CyberEspionage

5.    Mengetahui Undang-undang yang mengatur tentang CyberEspionage

6.    Memahami Tahapan aktivitas forensik terhadap kasus CyberEspionage Australia terhadap Indonesia

7.    Mengetahui upaya hukum terhadap kasus CyberEspionage Australia terhadap Indonesia

1.4.  Manfaat penyusunan makalah

2.      Secara teoritis menambah wawasan mengenai berbagai kejahatan komputer forensik serta tahapan dalam aktivitas forensik pada kejahatan CyberEspionage

3.      Sebagai media maupun sumber informasi yang dapat digunakan dalam proses belajar.

 

  

BAB II

LANDASAN TEORI

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasarannya.

Cyber memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .

Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih matamata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing - masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring social seperti Facebook dan Twitter. Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

 

  

BAB III

PEMBAHASAN DAN ANALISA KASUS

Tinjauan kasus kasus penyadapan oleh pemerintah australia terhadap Indonesia Australia sudah lama melakukan aksi mata-mata terhadap Indonesia. Duta Besar Australia di Indonesia Sir Walter Crocker (1955-1956) dalam biografinya mengakui, lembaga sandi Australia, Defense Signal Directorate (Australian Signal Directorate) secara rutin memecahkan dan membaca sandi diplomatik Indonesia sejak pertengahan 1950.

Pada tahun 1960-an Badan intelijen sinyal Inggris, Government Communications Headquarters (GCHQ), membantu Defence Signal Directorate (DSD) Australia yang sekarang berganti nama Australian Defence Directorate (ASD) memecahkan kunci alat sandi produksi Swedia, Hagelin, yang digunakan Kedutaan Besar Indonesia di Darwin Avenue, Canberra. Pos pemantauan lain Defence Signal Directorate mengoperasikan intersepsi sinyal dan markas pemantauan di Kepulauan Cocos, di Samudra Hindia, 1.100 kilometer barat daya Pulau Jawa. Fasilitasnya meliputi radio pengawasan, pelacak arah, dan stasiun satelit bumi. Dari pos pemantauan tersebut Agen mata-mata elektronik Australia Defence Signals Directorat (DSD) 'menguping' komunikasi Angkatan Laut dan militer Indonesia.

Mantan pejabat intelijen pertahanan Australia mengatakan, pemantauan Australia terhadap komunikasi angkatan laut dan militer Indonesia dilakukan sampai memungkinkan melakukan penilaian terhadap keseriusan Indonesia untuk mencegah penyelundupan manusia. Pada tahun 1999, laporan rahasia DSD mengenai Indonesia dan Timor Timur bocor.

Laporan itu menunjukkan intelijen Australia masih mempunyai akses luas terhadap komunikasi militer Indonesia, bahkan rakyat sipil di negeri ini. Oleh sebab itu pembakaran ibu kota Timor Timur, Dili, oleh tentara Indonesia pada September 1999 tidak lagi mengejutkan intelijen Australia.

Kemudian pergerakan Spionase terhadap Indonesia tidak hanya sampai disitu, berdasarkan informasi yang di bongkar oleh Edward Snowden menunjukkan bahwa Australia dalam aksi spionasenya menyadap presiden, ibu negara dan sejumlah pejabat Indonesia. Penyadapan tersebut terungkap bahwa pada tahun 2007, Intelijen Australia melakukan pengumpulan informasi nomor kontak pejabat Indonesia saat Konferensi Perubahan Iklim di Bali.

Operasi ini dilakukan dari sebuah stasiun di Pine Gap, yang dijalankan dinas intelijen Amerika, CIA, dan Departemen Pertahanan Australia. Kemudian dinas badan intelijen Ausralia DSD, sekarang ASD mengoperasikan program bersandi Stateroom, memanfaatkan fasilitas diplomatik Australia di berbagai negara, termasuk di Jakarta. “Buka rahasia mereka, lindungi rahasia kita (reveal their secrets, protect our own)”. Itulah semboyan salah satu dinas badan Intelijen Australia tersebut.

Operasi pengintaian ini terungkap menurut dokumen Edward Snowden, dengan nama sandi Reprieve yang merupakan bagian dari program intelijen “Lima Mata”. Kolaborasi intelijen “Lima Mata” mencakup Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, dan Australia. Dokumen rahasia yang dipublikasikan luas oleh Guardian Australia bersama Australian Broadcasting Corporation serta The Sydney Morning Herald bahwa penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia berdasarkan bukti slides rahasia Departemen pertahanan Australia.

Dalam Slides 6 halaman tersebut yang di sadap Australia yaitu :

1.      Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

2.      Ibu Negara Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono

3.      Wakil Presiden Boediono

4.      Mantan Wapres Jusuf Kalla

5.      Mantan Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Dino Patti Djalal

6.      Mantan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng

7.      Mantan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa

8.      Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati

9.      Mantan Menteri Koor. Politik Hukum dan HAM Widodo AS, dan

10.  Mantan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.

Sepuluh nama orang penting di Indonesia tersebut terpampang berurutan dalam slide berjudul “IA Leadership Targets + Handsets.” Di samping namanama mereka, tercantum pula jenis ponsel yang mereka gunakan. Pada slide lain yang diberi judul “Indonesia President Voice Events,” terpampang grafik panggilan yang masuk dan keluar dari ponsel Nokia E90-1milik Presiden SBY. Percakapan SBY tersebut disadap DSD sebanyak 15 kali pada bulan Agustus 2009. Rekaman data ini mencatat spesifik jumlah panggilan masuk dan panggilan keluar, lama panggilan dan nomor tujuan yang ditelepon. Pada setiap slide terdapat tanda “Top Secret Comint”. Comint adalah singkatan dari Communication Intelligence. Yang dalam bahasa Indonesia berarti, komunikasi intelijen yang sangat rahasia.

Penyadapan merupakan tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi ataupun jaringan nirkabel. Australia telah mempunyai aturan hukum yang jelas dan rinci yang mengatur tentang penyadapan. Pada tanggal 1 Desember 2014, Australia telah mengesahkan “Telecommunications (Interception and Access) Act 1979” yang secara khusus mengatur mengenai larangan penyadapan telekomunikasi.

Terdapat dua bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif. Upaya hukum preventif adalah usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran agar tidak terulang kembali. Dalam kasus ini, Indonesia dapat menempuh upaya hukum preventif secara bilateral untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran yang melibatkan dua pihak. Dalam hal ini Indonesia telah menandatangani Code of Conduct on Framework for Security Cooperation bersama Australia yang menyepakati untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk penyadapan.

Upaya hukum represif adalah suatu tindakan ketika sebuah aturan telah dilanggar. Upaya hukum represif secara multilateral merupakan upaya hokum terakhir yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak. Apabila dikaitkan ke dalam kasus penyadapan Australia, Indonesia dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). Indonesia harus dapat memastikan bahwa yang melakukan penyadapan merupakan organ negara atau agent of state. DSD merupakan badan intelijen milik pemerintah Australia atau dengan kata lain DSD adalah salah satu organ negara Australia. ICJ sebagai organisasi internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus penyadapan Australia terhadap Indonesia. Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ menyatakan: “Only states may be parties in cases before the Court”.

 

 

BAB IV

PENUTUP

4.1. Kesimpulan

Dilihat dari beberapa karakteristik cybercrime terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat dikategorikan sebagai cybercrime. Karakteristik yang pertama Unauthorized acces atau akses tidak sah, kegiatan spionase merupakan kegiatan yang Non-violance (tanpa kekerasan), Sedikit melibatkan kontak fisik (minimaze of physical contact), menggunakan peralatan (equipment), teknologi, dan memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk dari cybercrime maka penyadapan dapat masuk di beberapa bentuk seperti; Unauthorized Acces to Computer System and Service, Cyber Espionage, Infringements of Privacy, dan Cyber-stalking.

4.2. Saran

Dalam penyusunan Makalah ini, sangatlah jauh dari kata sempurna, maka dari itu untuk penyempurnaan Makalah ini, saran dan masukan yang bersifat membangun sangatlah diharapkan, baik saran dari pembimbing Mata kuliah Komputer forensik maupun dari rekan-rekan pembaca.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Achmad Benny Mutiara, 2006. Computer Forensic : Universitas Gunadarma

2.      Dodi saputra. Kebijakan pemerintah indonesia dalam menyikapi tindakan penyadapan oleh  Australia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau

3.      Lisbet. 2013. Sikap indonesia terhadap isu penyadapan Amerika serikat dan australia. Vol. V, No. 21. P3DI

4.      Nicko Shelly. 2010. Tindak pidana Cyber Espionage. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. ADLN. Perpustakaan Universitas Airlangga

Rofi’a Zulkarnain dkk. Tindakan Spionase Melalui Penyadapan Antar Negara Sebagai Cybercrime. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya


Comments