CYBER ESPIONAGE
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejauh ini globalisasi serta kemajuan teknologi
memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif yang
didapat yaitu menghemat waktu karna berhubungan dengan orang lain dari tempat
yang jauh hanya dengan waktu yang sangat singkat. Dampak negatifnya adalah
bahwa dalam globalisasi dan kemajuan teknologi komunikasi ini terdapat penyalahgunaan
teknologi, terutama dalam teknologi komunikasi.
Era globalisasi dan teknologi informasi membawa
pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru.
Jaringan borderless digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan yang
bertentangan hukum. Umumnya kejahatan yang berhubungan dengan teknologi atau
cybercrime merupakan kejahatan yang menyangkut harta benda dan/atau kekayaan intelektual.
Istilah cybercrime saat ini merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang
berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan
komputer.
Dalam kondisi globalisasi dengan jaringan komunikasi
yang bersifat borderless, dimana hubungan antar negara sudah jauh lebih mudah
dari sebelumnya, suatu negara dapat mengalami permasalahan dengan negara lain yang
menjadi mitra atau negara sahabatnya. Masalah yang terjadi antara negara bermacam-macam.
Salah satu masalah yang sedang terjadi antar negara saat ini adalah masalah
penyadapan, yaitu penyadapan intelejen Australia terhadap presiden RI dan
beberapa Menteri serta terhadap beberapa negara di Asia lainnya.
Dalam
prakteknya tidak akan dilakukan penjelasan mengapa intelejen Australia
melakukan penyadapan, karena mencari informasi dengan mematamatai adalah
sewajarnya pekerjaan dari intelejen. Yang menjadi masalah adalahspionase
dilakukan dalam masa damai, bukan dalam keadaan perang.
Spionase dilakukan dengan cara menyadap handphone
milik Presiden RI, kegiatan ini dipusatkan di kantor kedutaan Australia di Indonesia.
Hal ini mudah diputuskan apabila subjek dan objek dari spionase ini merupakan
individu atau kelompok dalam satu negara. Yang menjadi pertanyaan adalah jika
kegiatan spionase yang dilakukan oleh antar negara terhadap negara dengan
catatan bahwa spionase merupakan suatu cybercrime menurut negara yang menjadi
objek spionase, tetapi di sisi lain spionase bukan merupakan merupakan suatu
cybercrime di negara yang melakukan siponase. Dalam dunia internasional pun
belum ada konvensi khusus yang mengatur spionase secara terperinci.
Namun beberapa negara anti-spionase telah mengusulkan
PBB agar mengeluarkan resolusi anti spionase antar negara atau Anti-Spying
Resolution dengan harapan tidak ada lagi tindakan spionase melalui cara apapun
termasuk melalui penyadapan.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini secara
umum adalah “bagaimanakah Tahapan aktivitas forensik terhadap kasus
CyberEspionage”. Secara rinci rumusan masalah dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan CyberEspionage?
2.
Apakah faktor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage ?
3.
Bagaimanakah metode untuk mengatasi masalah CyberEspionage?
4.
Bagaimanakah cara mencegah terjadinya CyberEspionage?
5.
Bagaimanakah Undang-undang yang mengatur tentang CyberEspionage?
1.3 Tujuan Penyusunan
Makalah
Adapun
tujuan penyusunan makalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
definisi CyberEspionage
2. Mengetahui
faktor-faktor pendorong pelaku CyberEspionage
3. Mengetahui
metode untuk mengatasi masalah CyberEspionage
4. Mengetahui
cara mencegah terjadinya CyberEspionage
5. Mengetahui
Undang-undang yang mengatur tentang CyberEspionage
6. Memahami
Tahapan aktivitas forensik terhadap kasus CyberEspionage Australia terhadap
Indonesia
7. Mengetahui
upaya hukum terhadap kasus CyberEspionage Australia terhadap Indonesia
1.4. Manfaat penyusunan makalah
2.
Secara teoritis menambah wawasan mengenai
berbagai kejahatan komputer forensik serta tahapan dalam aktivitas forensik
pada kejahatan CyberEspionage
3. Sebagai
media maupun sumber informasi yang dapat digunakan dalam proses belajar.
BAB II
LANDASAN TEORI
Cyber Espionage merupakan
kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak
sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. yaitu
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasarannya.
Cyber memata-matai atau
Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak
berbahaya termasuk trojan horse dan spyware .
Ini sepenuhnya dapat dilakukan
secara online dari meja komputer profesional di pangkalan - pangkalan di
negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih matamata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin
kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing - masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring social seperti Facebook dan Twitter. Operasi tersebut,
seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya
didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis
juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari
pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan
salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya
tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
BAB III
PEMBAHASAN DAN ANALISA KASUS
Tinjauan kasus kasus
penyadapan oleh pemerintah australia terhadap Indonesia Australia sudah lama
melakukan aksi mata-mata terhadap Indonesia. Duta Besar Australia di Indonesia
Sir Walter Crocker (1955-1956) dalam biografinya mengakui, lembaga sandi
Australia, Defense Signal Directorate (Australian Signal Directorate) secara
rutin memecahkan dan membaca sandi diplomatik Indonesia sejak pertengahan 1950.
Pada tahun 1960-an Badan
intelijen sinyal Inggris, Government Communications Headquarters (GCHQ), membantu
Defence Signal Directorate (DSD) Australia yang sekarang berganti nama
Australian Defence Directorate (ASD) memecahkan kunci alat sandi produksi Swedia,
Hagelin, yang digunakan Kedutaan Besar Indonesia di Darwin Avenue, Canberra.
Pos pemantauan lain Defence Signal Directorate mengoperasikan intersepsi sinyal
dan markas pemantauan di Kepulauan Cocos, di Samudra Hindia, 1.100 kilometer
barat daya Pulau Jawa. Fasilitasnya meliputi radio pengawasan, pelacak arah,
dan stasiun satelit bumi. Dari pos pemantauan tersebut Agen mata-mata
elektronik Australia Defence Signals Directorat (DSD) 'menguping' komunikasi
Angkatan Laut dan militer Indonesia.
Mantan pejabat intelijen
pertahanan Australia mengatakan, pemantauan Australia terhadap komunikasi
angkatan laut dan militer Indonesia dilakukan sampai memungkinkan melakukan
penilaian terhadap keseriusan Indonesia untuk mencegah penyelundupan manusia. Pada
tahun 1999, laporan rahasia DSD mengenai Indonesia dan Timor Timur bocor.
Laporan itu menunjukkan
intelijen Australia masih mempunyai akses luas terhadap komunikasi militer
Indonesia, bahkan rakyat sipil di negeri ini. Oleh sebab itu pembakaran ibu
kota Timor Timur, Dili, oleh tentara Indonesia pada September 1999 tidak lagi
mengejutkan intelijen Australia.
Kemudian pergerakan
Spionase terhadap Indonesia tidak hanya sampai disitu, berdasarkan informasi
yang di bongkar oleh Edward Snowden menunjukkan bahwa Australia dalam aksi
spionasenya menyadap presiden, ibu negara dan sejumlah pejabat Indonesia.
Penyadapan tersebut terungkap bahwa pada tahun 2007, Intelijen Australia melakukan
pengumpulan informasi nomor kontak pejabat Indonesia saat Konferensi Perubahan
Iklim di Bali.
Operasi ini dilakukan
dari sebuah stasiun di Pine Gap, yang dijalankan dinas intelijen Amerika, CIA,
dan Departemen Pertahanan Australia. Kemudian dinas badan intelijen Ausralia
DSD, sekarang ASD mengoperasikan program bersandi Stateroom, memanfaatkan
fasilitas diplomatik Australia di berbagai negara, termasuk di Jakarta. “Buka
rahasia mereka, lindungi rahasia kita (reveal their secrets, protect our own)”.
Itulah semboyan salah satu dinas badan Intelijen Australia tersebut.
Operasi pengintaian ini
terungkap menurut dokumen Edward Snowden, dengan nama sandi Reprieve yang merupakan
bagian dari program intelijen “Lima Mata”. Kolaborasi intelijen “Lima Mata”
mencakup Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, Kanada, dan Australia.
Dokumen rahasia yang dipublikasikan luas oleh Guardian Australia bersama
Australian Broadcasting Corporation serta The Sydney Morning Herald bahwa
penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia berdasarkan bukti slides rahasia
Departemen pertahanan Australia.
Dalam
Slides 6 halaman tersebut yang di sadap Australia yaitu :
1. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono
2. Ibu
Negara Kristiani Herawati atau Ani Yudhoyono
3. Wakil
Presiden Boediono
4. Mantan
Wapres Jusuf Kalla
5. Mantan
Juru Bicara Kepresidenan Bidang Luar Negeri Dino Patti Djalal
6. Mantan
Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng
7. Mantan
Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa
8. Mantan
Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati
9. Mantan
Menteri Koor. Politik Hukum dan HAM Widodo AS, dan
10. Mantan
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil.
Sepuluh nama orang
penting di Indonesia tersebut terpampang berurutan dalam slide berjudul “IA
Leadership Targets + Handsets.” Di samping namanama mereka, tercantum pula
jenis ponsel yang mereka gunakan. Pada slide lain yang diberi judul “Indonesia
President Voice Events,” terpampang grafik panggilan yang masuk dan keluar dari
ponsel Nokia E90-1milik Presiden SBY. Percakapan SBY tersebut disadap DSD
sebanyak 15 kali pada bulan Agustus 2009. Rekaman data ini mencatat spesifik
jumlah panggilan masuk dan panggilan keluar, lama panggilan dan nomor tujuan
yang ditelepon. Pada setiap slide terdapat tanda “Top Secret Comint”. Comint
adalah singkatan dari Communication Intelligence. Yang dalam bahasa Indonesia
berarti, komunikasi intelijen yang sangat rahasia.
Penyadapan merupakan
tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat
transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan
jaringan kabel komunikasi ataupun jaringan nirkabel. Australia telah mempunyai
aturan hukum yang jelas dan rinci yang mengatur tentang penyadapan. Pada
tanggal 1 Desember 2014, Australia telah mengesahkan “Telecommunications
(Interception and Access) Act 1979” yang secara khusus mengatur mengenai
larangan penyadapan telekomunikasi.
Terdapat dua bentuk upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia yaitu upaya hukum preventif dan upaya
hukum represif. Upaya hukum preventif adalah usaha untuk menghindari atau
mencegah perbuatan pelanggaran agar tidak terulang kembali. Dalam kasus ini,
Indonesia dapat menempuh upaya hukum preventif secara bilateral untuk
menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran yang melibatkan dua pihak.
Dalam hal ini Indonesia telah menandatangani Code of Conduct on Framework for
Security Cooperation bersama Australia yang menyepakati untuk tidak melakukan
tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk
penyadapan.
Upaya hukum represif
adalah suatu tindakan ketika sebuah aturan telah dilanggar. Upaya hukum
represif secara multilateral merupakan upaya hokum terakhir yang diberikan
apabila sudah terjadi sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak. Apabila
dikaitkan ke dalam kasus penyadapan Australia, Indonesia dapat membawa kasus
ini ke Mahkamah Internasional (ICJ). Indonesia harus dapat memastikan bahwa
yang melakukan penyadapan merupakan organ negara atau agent of state. DSD merupakan
badan intelijen milik pemerintah Australia atau dengan kata lain DSD adalah
salah satu organ negara Australia. ICJ sebagai organisasi internasional
memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus penyadapan Australia terhadap
Indonesia. Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ menyatakan: “Only states may be parties in cases before the Court”.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dilihat dari beberapa karakteristik cybercrime
terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat
dikategorikan sebagai cybercrime. Karakteristik yang pertama Unauthorized acces
atau akses tidak sah, kegiatan spionase merupakan kegiatan yang Non-violance
(tanpa kekerasan), Sedikit melibatkan kontak fisik (minimaze of physical
contact), menggunakan peralatan (equipment), teknologi, dan memanfaatkan
jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material
maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan
konvensional. Selain itu berdasarkan bentuk dari cybercrime maka penyadapan
dapat masuk di beberapa bentuk seperti; Unauthorized Acces to Computer System
and Service, Cyber Espionage, Infringements of Privacy, dan Cyber-stalking.
4.2. Saran
Dalam penyusunan Makalah ini, sangatlah jauh dari kata
sempurna, maka dari itu untuk penyempurnaan Makalah ini, saran dan masukan yang
bersifat membangun sangatlah diharapkan, baik saran dari pembimbing Mata kuliah
Komputer forensik maupun dari rekan-rekan pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Achmad
Benny Mutiara, 2006. Computer Forensic : Universitas Gunadarma
2. Dodi saputra. Kebijakan pemerintah
indonesia dalam menyikapi tindakan penyadapan oleh Australia. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Riau
3. Lisbet. 2013. Sikap indonesia
terhadap isu penyadapan Amerika serikat dan australia. Vol. V, No. 21. P3DI
4. Nicko Shelly. 2010. Tindak pidana
Cyber Espionage. Fakultas Hukum Universitas Airlangga. ADLN. Perpustakaan
Universitas Airlangga

Comments
Post a Comment